Ria Norsan Tegaskan Aturan Jembatan Kapuas I Tak Berubah, Minta Pengendara Pahami Pembagian Jalur
KILASKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa pengaturan penggunaan Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I tetap mengacu pada keputusan gubernur sebelumnya. Masyarakat diminta memahami pembagian penggunaan kedua jembatan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melintas.
Penegasan itu disampaikan Norsan usai meninjau Jembatan Kapuas I dan duplikasinya, Kamis (15/10/2026), di tengah penerapan surat edaran mengenai pengoperasian kedua jembatan bagi kendaraan angkutan orang dan barang.
Dalam keterangannya, Norsan meluruskan pemahaman mengenai arah pergerakan kendaraan di jembatan duplikasi. Ia menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku bukan berarti pengendara bebas menggunakan kedua arah perjalanan tanpa mengikuti pengaturan yang telah ditetapkan.
“Kita hanya mengatakan, ini tidak berubah. Apa yang keputusan gubernur sebelumnya, kita tidak berubah,” ujar Norsan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengaturan kendaraan tidak semata-mata bertujuan mengurai kemacetan, tetapi turut mempertimbangkan kekuatan konstruksi Jembatan Kapuas I lama.
“Kita juga memikirkan kekuatan konstruksi Jembatan Kapuas I yang pertama kali dibangun,” katanya.
Menurut Norsan, pemerintah perlu memastikan penggunaan kedua jembatan berlangsung sesuai ketentuan, sembari mengevaluasi efektivitas pengaturan lalu lintas di lapangan.
Evaluasi tersebut akan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, serta kepala daerah terkait.
Pemerintah nantinya akan menentukan apakah pengaturan lalu lintas yang berjalan saat ini perlu dilanjutkan atau dikembalikan ke skema sebelumnya.
Norsan menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk membantu masyarakat, bukan menambah kesulitan dalam beraktivitas.
“Kita tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat, tapi bagaimana kita mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya peninjauan dan evaluasi tersebut, masyarakat diharapkan mengikuti rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan. Adapun rincian teknis mengenai arah kendaraan dan jenis angkutan yang diperbolehkan melintas perlu merujuk pada surat edaran resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.
