Presiden Prabowo Minta Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Dicabut Saat Darurat Karhutla
KILASKALBAR – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pembakaran lahan.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat melakukan peninjauan langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Limbung, Kalimantan Barat.
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari langkah penanganan dalam kondisi darurat karhutla dan kabut asap.
“Perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Karena keadaan darurat, harus segera dicabut,” ujarnya usai peninjauan bersama Presiden, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Norsan, instruksi tersebut juga telah disampaikan secara tertulis sehingga pemerintah daerah akan menindaklanjutinya.
Namun, pencabutan perda tersebut bukan berarti masyarakat maupun korporasi bebas melakukan pembakaran lahan.
Norsan menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pembakaran tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Kalau korporasi sendiri, kalau proses sendiri kita tetap kenakan sanksi. Kita panggil perusahaan itu, kalau terbukti kita tindak,” tegasnya.
Ia menyebut penanganan karhutla merupakan tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya pemerintah maupun petani.
Seluruh unsur masyarakat dan perusahaan diminta ikut mencegah terjadinya kebakaran yang dapat memperparah kabut asap di Kalimantan Barat.
