Juni 5, 2026

Penyalahgunaan Dana Hibah Pilwako, Ketua dan Sekertaris Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka

IMG-20260302-WA0003

Kejari Pontianak menetapkan Ketua dan Koordinator Sekertaris Bawaslu Kota Pontianak

KILASKALBAR – Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan proses penyidikan telah berjalan sejak November 2025 dan dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka. Ada dua orang tersangka untuk sementara ini,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Senin (02/03/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat, serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai NPHD harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, awalnya ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Namun setelah dilakukan pengembalian sekitar Rp600 juta, sisa dugaan kerugian negara menjadi sekitar Rp1,1 miliar.

Adapun total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Agus Eko Purnomo menyebutkan bahwa penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

“Ini masih dihitung oleh auditor. Namun sementara dari keterangan ahli dan auditor, penggunaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Agus menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

“Masih proses. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk unsur birokrat dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, keterangan para saksi pendukung dugaan bahwa dana tersebut tidak boleh lagi digunakan setelah tahapan selesai dan seharusnya dikembalikan.

Dugaan awal kasus ini muncul setelah memasuki masa penutupan tahapan pada 9 Januari, di mana dana hibah seharusnya tidak lagi digunakan dan wajib dikembalikan. Namun ditemukan adanya penggunaan dana lebih dari Rp1 miliar setelah masa tersebut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak dijadwalkan akan memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lanjutan dilakukan. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *