3 Terlapor Pembakar Lahan di Sambas Direkomendasi Kena Sanksi
KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tidak hanya melalui upaya pemadaman, tetapi juga penegakan aturan terhadap pelanggaran pembukaan lahan.
Dalam kasus pembakaran lahan di Kabupaten Sambas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran terhadap tiga orang terlapor.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil gelar perkara lintas instansi yang dilaksanakan pada Senin lalu. Langkah ini menegaskan bahwa penanganan karhutla di Kalbar juga diarahkan pada kepatuhan terhadap peraturan pembukaan lahan, termasuk yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar, Suherman, menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah ditangani Polres Sambas melalui proses penyelidikan. Dalam proses itu, terdapat keterlibatan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya.
Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan ahli, hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, penanganan dilimpahkan kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesimpulannya memang tidak terdapat unsur tindak pidana di sana. Jadi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak masuk unsurnya di situ. Sehingga berlakulah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal,” ujar Suherman.
Untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai aturan, Satpol PP Kalbar menggelar pembahasan bersama sejumlah instansi, yakni Dinas LHK, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Biro Hukum, serta Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kalbar.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan hasil penanganan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Suherman menjelaskan, Satpol PP turut terlibat karena memiliki PPNS dan menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Dari hasil gelar perkara, Satpol PP Kalbar telah menyurati Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk menindaklanjuti rekomendasi sanksi administratif terhadap tiga orang terlapor.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan Suherman, salah satu terlapor diduga membakar lahan miliknya sendiri, sementara terlapor lainnya diduga melakukan pembakaran atas lahan milik orang lain untuk pembukaan area pertanian atau perkebunan.
Lahan tersebut direncanakan digunakan untuk tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan palawija. Meski penanganan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan undang-undang lingkungan hidup yang disebutkan, proses penegakan peraturan daerah tetap menjadi jalur tindak lanjut yang direkomendasikan.
“Dari kami sudah merekomendasikan untuk dilakukan atau diberikan sanksi administrasi kepada tiga orang di sana,” katanya.
Suherman menegaskan bahwa tugas Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan dukungan penanganan di lapangan, tetapi juga memastikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah ditegakkan. Satpol PP Kalbar memiliki 10 personel PPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Menurutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran oleh korporasi memiliki mekanisme dan kewenangan berbeda karena penegakan undang-undang bukan menjadi ranah Satpol PP. Sementara itu, untuk kasus yang berkaitan dengan peraturan daerah, koordinasi lintas instansi diperlukan agar penanganannya berjalan sesuai aturan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalbar memperkuat pencegahan karhutla melalui pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penanganan kebakaran, pengawasan, hingga penegakan aturan.
Dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembukaan lahan semakin meningkat dan risiko kebakaran dapat ditekan.
Pemprov Kalbar juga mengajak masyarakat membuka lahan secara bertanggung jawab serta mematuhi ketentuan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal.
Upaya pencegahan yang disertai penegakan aturan diharapkan dapat menjaga lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak karhutla, dan mencegah kejadian serupa terulang.
