November 1, 2026

Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Pemkot Pontianak Akan Evaluasi THM

IMG-20260528-WA0001

Kasatpol PP Kota Pontianak

KILASKALBAR – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam di Pontianak.

 

Kasatpol PP Kota Pontianak, Sudiyantoro mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila seluruh proses pemeriksaan telah selesai dilakukan aparat kepolisian.

 

“Kami masih menunggu perkembangan, apakah semuanya positif atau tidak,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin usaha tempat hiburan malam, maka pemerintah daerah melalui dinas terkait akan melakukan evaluasi.

 

“Terkait perizinan nanti DPMPTSP akan mengkaji ulang. Jika memang menyalahi aturan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan penertiban yang berlaku,” katanya.

 

Sudiyantoro mengakui, kasus tempat hiburan malam yang diduga digunakan untuk pesta narkoba bukan kali pertama terjadi di Pontianak.

 

Karena itu, pihaknya terus memberikan imbauan kepada para pemilik usaha hiburan malam agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

“Kami selalu mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Itu rutin kami komunikasikan, terutama di kawasan yang memang menjadi perhatian,” jelasnya.

 

Menurutnya, pengawasan rutin terus dilakukan Satpol PP, khususnya di kawasan Pontianak Selatan dan sekitarnya. Namun patroli dilakukan secara bergantian di sejumlah titik sehingga tidak bisa dilakukan penuh selama 24 jam di satu lokasi.

 

“Pelanggaran tetap ada. Karena patroli kita tidak penuh di satu titik, kita juga mobiling ke tempat lain,” ujarnya.

 

Ia menyebut, pelanggaran yang paling sering ditemukan yakni tempat hiburan yang masih memutar musik melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan daerah.

 

“Dalam perda sudah diatur, terutama terkait suara musik, tidak boleh mengganggu ketertiban lewat pukul 22.00,” katanya.

 

Sudiyantoro menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha.

 

“Kalau kedepannya terjadi lagi, sanksi tegasnya bisa kita tutup,” tegasnya.

 

Meski demikian, ia mengapresiasi sejumlah pelaku usaha di kawasan Ambalat yang mulai mematuhi aturan dalam beberapa pekan terakhir.

 

“Alhamdulillah, dalam tiga sampai empat minggu terakhir, tempat-tempat di Ambalat sudah jauh lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

 

Terkait adanya surat resmi dari kepolisian, Sudiyantoro mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *