Oktober 30, 2026

Ria Norsan Minta APBD 2027 Untuk Fokus Pada Program Prioritas

IMG_0892

KILASKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan menegaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027 harus berorientasi pada program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Di tengah keterbatasan fiskal, setiap alokasi anggaran harus direncanakan secara cermat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Penegasan itu disampaikan Norsan saat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Karena itu, penyusunan APBD 2027 harus selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalbar. “Keselarasan ini penting agar kebijakan pembangunan daerah mendukung sasaran nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kalbar,” ujarnya.

 

Norsan juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) sesuai ketentuan perundang-undangan, serta pencapaian standar pelayanan minimal. “Dengan keterbatasan fiskal, kita harus semakin cermat menentukan skala prioritas, tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menekankan pentingnya penerapan prinsip money follows program dalam penganggaran. Prinsip ini mengharuskan alokasi anggaran mengikuti program dan kegiatan prioritas, bukan dibagi rata kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Anggaran harus selaras mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Anggaran tidak boleh sekadar dibagi rata kepada setiap OPD, tetapi harus disesuaikan dengan skala prioritas, kebutuhan, dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

 

Agus menambahkan, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan anggaran untuk menghadapi keadaan darurat, dan kebutuhan mendesak sesuai ketentuan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

 

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun APBD 2027 secara berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan. Sehingga penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *