Oktober 30, 2026

Ria Norsan Ingatkan Agar Banpres Karhutla Harus Tepat Sasaran

a8046acc-6b0f-43f7-8fda-4721aa9acfcc

KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan penggunaan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan, bantuan penanganan karhutla tidak hanya ditujukan untuk pemadaman, tetapi juga mendukung pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan kawasan terdampak.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor (Mendagri) 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026, anggaran dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, Bahan Bakar Minyak (BBM), logistik, mobilisasi tim, hingga operasional posko.

Bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk evakuasi warga, layanan kesehatan, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pompa dan tangki air, kendaraan taktis, insentif pemadaman, serta dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA), dan relawan. Pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar juga termasuk dalam kebutuhan yang dapat didukung sesuai ketentuan.

Gubernur Norsan menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara transparan, dan akuntabel. Setiap pemerintah daerah penerima bantuan harus memastikan pelaksanaannya sesuai aturan, dan kebutuhan penanganan karhutla di wilayah masing-masing.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kami terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujar Norsan.

Untuk memastikan penggunaan bantuan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan secara berkala melalui rapat koordinasi mingguan bersama pemerintah daerah penerima. Pemantauan tersebut mencakup perkembangan penanganan karhutla, dan realisasi penggunaan anggaran.

Selain pemantauan oleh Kemendagri, pengawasan juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dengan pengawasan tersebut, penggunaan Banpres diharapkan berjalan tepat sasaran, dan mendukung penanganan karhutla secara efektif.

“Pemprov Kalbar juga mendorong koordinasi lintas sektor agar dukungan anggaran benar-benar memperkuat upaya pencegahan, pemadaman, dan perlindungan masyarakat dari dampak kebakaran serta kabut asap,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *