Overkapasitas di Kalbar Capai 250 Persen, Rutan Pontianak Tembus 300 Persen
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Pontianak
KILASKALBAR – Persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Barat. Hingga 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) di Kalbar mencapai 7.138 orang.
Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas hunian yang hanya mampu menampung 2.653 orang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar, Jayanta, mengatakan kondisi tersebut membuat tingkat hunian pemasyarakatan di Kalbar mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi.
“Untuk over kapasitas, tentunya di Kalimantan Barat itu kurang lebih 250 persen,” kata Jayanta.
Berdasarkan data Ditjenpas Kalbar per 17 Agustus 2026, penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalbar terdiri atas 5.772 narapidana dan 1.366 tahanan.
Jika dibandingkan dengan kapasitas hunian 2.653 orang, jumlah penghuni saat ini mencapai sekitar 269 persen dari kapasitas yang tersedia.
Jayanta menyebut Rutan Pontianak menjadi salah satu UPT dengan tingkat kelebihan kapasitas paling tinggi.
“Yang paling besar itu adalah Rutan Pontianak. Rutan Pontianak itu kurang lebih sekitar 300 persen over kapasitasnya,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ditjenpas Kalbar melakukan sejumlah langkah, salah satunya pemindahan warga binaan dari UPT yang mengalami kepadatan tinggi ke lapas atau rutan lain yang memiliki ruang lebih tersedia.
“Yang pertama tentunya dengan pemindahan. Yang mana lapas atau rutannya tidak kosong, kita tarik itu,” katanya.
Selain pemindahan, Ditjenpas Kalbar juga telah mengusulkan pembangunan lapas maupun rutan baru kepada pemerintah pusat, khususnya untuk mengatasi kepadatan di Lapas Pontianak dan Rutan Pontianak.
Persoalan overkapasitas tersebut juga menjadi perhatian Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Menurut Norsan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Kalbar sebelumnya sekitar 7.600 orang dan kini telah turun menjadi sekitar 7.100 orang. Meski mengalami penurunan, kondisi tersebut masih jauh di atas kapasitas ideal.
“Sekarang 7.100, kemarin 7.600, jadi masih overkapasitas,” ujar Norsan.
Norsan berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan perhatian terhadap persoalan kelebihan kapasitas di Kalbar. Menurutnya, masalah tersebut bukan hanya terjadi di Kalbar, tetapi juga menjadi persoalan di sejumlah daerah lainnya.
“Banyak juga di daerah lainnya yang overkapasitas dari lembaga pemasyarakatan. Mudah-mudahan nanti dari kementeriannya punya perhatian khusus,” katanya.
Sementara itu, momentum pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu upaya mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan.
Tahun ini, sebanyak 4.493 narapidana di Kalbar mendapatkan Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 163 orang langsung bebas dan dapat kembali ke masyarakat.
