Oktober 31, 2026

Norsan Tegaskan Pembakar Lahan Tetap Ditindak, Termasuk Korporasi

IMG-20260822-WA0006

KILASKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan pemerintah tetap akan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan usai mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya.

 

Menurut Norsan, kebakaran yang terjadi di sejumlah lokasi tidak seluruhnya berada di kawasan terbuka. Sebagian titik api ditemukan di tengah hutan dan lahan yang sulit dijangkau.

 

Ia menyebut ada indikasi sebagian kebakaran terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan oleh warga.

 

“Kalau korporasi sendiri, kalau proses sendiri kita tetap kenakan sanksi. Kita panggil perusahaan itu, kalau terbukti kita tindak,” ujar Norsan.

 

Penanganan karhutla, kata dia, tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran.

 

Pemerintah Provinsi Kalbar akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

 

Norsan menegaskan persoalan kabut asap akibat karhutla berdampak luas terhadap masyarakat Kalbar sehingga harus segera ditangani.

 

Presiden Prabowo, lanjut Norsan, telah meminta seluruh unsur terkait bergerak cepat agar persoalan karhutla dan kabut asap tidak berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *