Kalbar Dapat Bantuan Lima Pesawat untuk Antisipasi Karhutla, Dua Unit Disiagakan di Ketapang
BNPB Kerahkan 5 Helikopter Water Bombing Untuk Atasi Karhutla di Kalbar
KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh dukungan lima unit pesawat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengatakan bantuan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kepala BNPB.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala BNPB Nasional dan mendapat bantuan lima pesawat,” kata Krisantus kepada wartawan usai melepas ekspor komoditas alumunium di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat (7/7/2026).
Ia menjelaskan, dari lima pesawat tersebut, tiga unit akan ditempatkan untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Kubu Raya, Kota Pontianak, dan sekitarnya. Sementara dua unit lainnya disiapkan khusus untuk operasi water bombing di Kabupaten Ketapang.
“Tiga pesawat diperuntukkan bagi Kubu Raya, Pontianak, dan sekitarnya, sedangkan dua pesawat khusus untuk water bombing di Ketapang,” ujarnya.
Menurut Krisantus, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini masih mengedepankan langkah-langkah pemantauan dan pencegahan guna mengantisipasi meluasnya kebakaran.
“Kita sekarang masih melakukan monitoring dan upaya-upaya preventif. Kalau memang tidak terkendali, kita akan menaikkan status,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Krisantus juga mengungkapkan bahwa status penanganan karhutla telah ditetapkan di Kabupaten Ketapang.
Ia mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca kering yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Tentu kita harus waspada. Cuaca kering seperti ini membuat potensi kebakaran sangat besar. Oleh sebab itu, BPBD di masing-masing kabupaten dan kota agar selalu siaga dan melakukan pemantauan selama 24 jam,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi di lapangan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran hutan dan lahan dapat ditangani sedini mungkin.
