Oktober 30, 2026

Bahas Lalu Lintas Jembatan Kapuas 1, Norsan Libatkan Bupati Kubu Raya dan Wali Kota Pontianak

cb34e647-1371-4743-82f6-5ac8c3883b95

KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memperpanjang masa uji coba pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kota Pontianak.

Langkah yang diambil Gubernur Kalbar Ria Norsan ini dilakukan untuk memberikan ruang evaluasi terhadap kebijakan pengaturan lalu lintas yang sebelumnya diterapkan guna mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya.

Perpanjangan dilakukan setelah masa uji coba berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar berakhir. Selama masa tambahan ini, pemerintah akan mengevaluasi dampak pengaturan kendaraan sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, perpanjangan uji coba diperlukan agar keputusan yang diambil nantinya berdasarkan hasil pembahasan bersama berbagai pihak.

“Untuk sementara, uji coba kita perpanjang dulu sambil kita rapat dengan Dishub Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Dirlantas Polda Kalbar, serta melibatkan DPRD Kalbar,” ujar Norsan saat meninjau penerapan pengaturan kendaraan tersebut.

Menurutnya, evaluasi akan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melihat dampak kebijakan terhadap arus lalu lintas di Pontianak maupun Kubu Raya. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan kondisi di satu lokasi, tetapi juga kelancaran pergerakan kendaraan secara keseluruhan.

Norsan menegaskan, pemerintah belum menetapkan keputusan akhir mengenai kelanjutan pengaturan tersebut. Hasil evaluasi bersama akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kebijakan diteruskan atau dikembalikan seperti semula.

“Setelah rapat, kita berembuk dan baru mengambil keputusan, apakah pengaturan ini dilanjutkan berdasarkan hasil uji coba atau dikembalikan seperti semula. Jadi, tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat,” katanya.

Melalui evaluasi bersama, Pemprov Kalbar berupaya memastikan kebijakan lalu lintas dapat diterapkan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kelancaran perjalanan, dan kondisi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *