Oktober 30, 2026

Ria Norsan Permanenkan Pengaturan Lalu Lintas Jembatan Kapuas I dan II, Jam Pembatasan Diubah

78a3d80e-ced8-46df-9b06-9f233cfc43a7

KILASKALBAR  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah daerah dan kepolisian menyepakati pemberlakuan permanen pengaturan lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II, termasuk jembatan duplikasi Kapuas I. Kesepakatan tersebut diambil setelah pelaksanaan uji coba dan rapat koordinasi lintas sektoral.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, pengaturan lalu lintas yang sebelumnya diterapkan tetap dilanjutkan dengan perubahan waktu pembatasan, yakni dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sebelumnya, pembatasan berlaku hingga pukul 16.00 WIB.

“Kesimpulannya, kita sama-sama bahwa tetap dilaksanakan sesuai dengan yang ada kemarin. Cuma ada perubahan jam, waktunya saja, dari jam delapan sampai jam tiga sore,” ujar Ria Norsan, usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Ruang Rapat Ruai Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Menurut Norsan, perubahan jadwal tersebut dilakukan karena kepadatan lalu lintas biasanya mulai terjadi menjelang pukul 16.00 WIB.

Selain perubahan jam, pengaturan juga menyangkut kendaraan angkutan barang roda enam. Kendaraan yang melintas melalui jalur tersebut harus dalam kondisi kosong sesuai ketentuan yang disepakati.

Norsan menjelaskan, kendaraan yang membawa muatan diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II dari arah Kubu Raya. Setelah muatan diturunkan di Kota Pontianak, kendaraan dapat kembali melalui jembatan duplikasi Kapuas I menuju kawasan Siantan.

Ia menegaskan, hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara atau dokumen kesepakatan yang ditandatangani pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Rapat koordinasi lintas sektoral tersebut melibatkan unsur Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, serta jajaran lalu lintas kepolisian dari Polda Kalbar, Polresta Pontianak, dan Polres Kubu Raya.

Pengaturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan penyeberangan Sungai Kapuas yang menghubungkan Pontianak dan Kubu Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *