Remisi HUT ke-81 RI, 4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Pengurangan Hukuman
Pemberian Remisi Warga Binaan
KILASKALBAR – Sebanyak 4.493 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar, Jayanta, mengatakan pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Total remisi dari Kalimantan Barat 4.493 orang. Yang bebas pada hari ini langsung 163 orang,” ujarnya usai pemberian remisi di Lapas Kelas II A Pontianak Senin (17/7/2026).
Berdasarkan data Ditjenpas Kalbar, penerima Remisi Umum 2026 terdiri atas 2.714 narapidana dengan pidana umum atau remisi normal dan 1.779 narapidana dengan pidana khusus berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Jayanta menyebut warga binaan yang langsung bebas berasal dari berbagai perkara. Namun, kasus narkotika, khususnya pengguna, menjadi salah satu perkara yang cukup dominan.
Warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung kembali ke masyarakat juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
Gubernur Kalbar Ria Norsan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada warga binaan yang langsung bebas. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk memulai kehidupan baru setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Salah satu warga binaan yang langsung bebas, Jemi Nizar, menyampaikan terima kasih atas remisi dan bantuan modal usaha tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memberikan kami modal usaha untuk kami di luar agar kami lebih efektif dan produktif,” katanya.
Jemi mengaku akan memanfaatkan bantuan tersebut untuk membuka usaha setelah kembali ke masyarakat.
“Rencana usaha bakso. Kalau goreng sudah cukup itu, beli kuali, masuk gas,” ujarnya.
Jayanta menegaskan pembinaan terhadap warga binaan tidak hanya dilakukan selama menjalani masa pidana. Mereka juga diberikan keterampilan melalui berbagai kegiatan kerja dan pembinaan agar memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah bebas.
“Di dalam lapas kita memperkerjakan warga binaan untuk meningkatkan kualitas mereka, sehingga ketika bebas nanti bisa bermanfaat,” jelasnya.
Menurutnya, warga binaan juga dapat memperoleh premi atau hasil dari pekerjaan yang dilakukan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi dan pembinaan tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
