November 1, 2026

Lebih dari 550 Kilogram Sisik Trenggiling Disita, Polisi Selidiki Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

IMG-20260806-WA0000

Sisik Tringgiling

KILASKALBAR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita lebih dari setengah ton sisik trenggiling (Manis javanica) beserta barang bukti lainnya.

 

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/13/VIII/2026/RAUMAWI tertanggal 2 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya Nomor 8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

 

“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kami mengamankan dua tersangka, yakni BS alias AM dan HA alias AA yang merupakan warga Pontianak Selatan,” ujarnya dalam press rilis di Mapolresta Pontianak Kota. (6/07/2026).

 

Ia menjelaskan, tersangka HA alias AA tertangkap tangan saat menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling yang disimpan di dalam 30 karung.

 

Dari hasil penghitungan, polisi menyita sisik trenggiling seberat 551,365 kilogram serta kuku trenggiling seberat 42,15 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan yang digunakan dalam aktivitas tersebut dan telah dilakukan tera untuk memastikan akurasi berat barang bukti.

 

“Hasil interogasi terhadap tersangka HA alias AA mengakui bahwa sisik-sisik tersebut merupakan milik BS alias AM. Barang tersebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali,” ungkapnya.

 

Menurut Kapolresta, hingga saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta jaringan pemasok. Kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun, namun belum mengungkap secara rinci pihak yang memasok sisik trenggiling tersebut.

 

“Mereka masih menutup dari mana mendapatkannya. Yang disampaikan sementara hanya berasal dari Sintang dan Kapuas Hulu. Penyidikan masih terus kami lakukan karena kami meyakini aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama mengingat jumlah barang buktinya sangat besar,” katanya.

 

Endang menambahkan, barang bukti tersebut belum sempat dipasarkan karena lebih dahulu berhasil diamankan oleh kepolisian.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pontianak bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Ini menunjukkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas yang selama ini terbangun sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kelestarian ekosistem. Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” tutur Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *