Residivis Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polda Kalbar
Residivis Curanmor
KILASKALBAR – Tim 1 Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pontianak Timur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial F.A. diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil dugaan tindak pidana.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 02.20 WIB setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
“Tim 1 Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan Kampung Beting,” ujar Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, tim menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
“Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, benar yang bersangkutan merupakan terduga pelaku. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam,” katanya.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi di Jalan Pemda Komplek Almazsudi Blok A.4, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan hendak menggunakan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati adanya seseorang yang diduga membawa kabur sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat Pop tahun 2016 berwarna hitam. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Selain mengamankan sepeda motor, petugas juga menyita satu jaket berwarna kuning dan satu helm berwarna abu-abu dari rumah terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ipda Tri Satrio Sulistomo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
