Pria Di Singkawang Tewas Ditembak Senapa Angin, Polisi Beberkan Pembunuhan Atas Perintah Orang Lain
3 Pelaku Penembakan Singkawang diamankan Polres Singkawang
KILASKALBAR – Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat, Tim IT Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap seorang pria berinisial CSL (55) di Kota Singkawang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima pada Senin (3/8/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat pelapor berinisial CW, yang merupakan anak korban, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut laporan tersebut, kejadian terjadi sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban di kawasan Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat.
Saat hendak pergi ke pasar, pelapor menerima telepon dari ibunya yang mengabarkan ayahnya dalam keadaan pingsan. Sesampainya di rumah, pelapor menemukan korban telah tergeletak di seberang rumah dengan luka tembak di bagian belakang tubuh yang menembus dada sebelah kiri.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdul Aziz. Namun, berdasarkan keterangan rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan analisis dan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut memeriksa seorang saksi berinisial M yang diduga mengetahui keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, tim sempat mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Kelurahan Pasiran, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Penyelidikan kemudian mengarah ke rumah orang tua istri terduga pelaku di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sempat menghubungi istrinya melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor baru.
Tim selanjutnya melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat datang ke rumah mertuanya sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan resmi kepolisian, dalam pemeriksaan awal terduga pelaku mengaku melakukan penembakan atas perintah seorang pria berinisial TSP alias A. Polisi menduga perencanaan tersebut telah berlangsung sejak November 2025.
Penyidik juga menyebut terduga pelaku mengaku telah menerima uang sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk melakukan aksi tersebut. Pengakuan tersebut masih didalami dan akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pria berinisial TSP merupakan adik kandung korban. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih terus didalami penyidik.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu helai kaus hitam, satu tas hitam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian juga menyebut terduga pelaku S merupakan residivis dalam perkara pembunuhan. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Singkawang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Seluruh dugaan, pengakuan terduga pelaku, dan hasil penyidikan masih akan diuji melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
