Sekolah dan Budaya Lokal Jadi Fokus Pelindungan KI di Kalbar
KILASKALBAR– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan dan budaya.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat terkait inventarisasi serta pelindungan karya intelektual yang lahir dari sekolah maupun komunitas budaya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan banyak karya dan inovasi dari pelajar maupun masyarakat yang memiliki potensi ekonomi serta perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Banyak potensi KI yang lahir dari sekolah, mulai dari karya tulis, buku ajar, karya seni, hingga inovasi teknologi siswa seperti drone pertanian dan kendaraan listrik,” katanya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, karya-karya tersebut dapat didaftarkan sebagai Hak Cipta, Paten Sederhana maupun Merek agar memiliki perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing.
Selain sektor pendidikan, pembahasan juga mencakup upaya pencatatan karya budaya daerah seperti musik tradisional, pantun, dan berbagai ekspresi budaya lainnya agar tetap terjaga dan bernilai ekonomi.
Faisal menilai pelindungan KI menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah perkembangan zaman.
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI terus meningkat, baik di lingkungan sekolah maupun komunitas budaya.
“Kami berharap budaya pelindungan KI dapat tumbuh di lingkungan pendidikan dan masyarakat, sehingga karya-karya anak daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan kebanggaan bagi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar akan memperkuat kolaborasi melalui sosialisasi KI kepada guru dan siswa serta mendorong fasilitasi pendaftaran KI dari sektor pendidikan.
