Februari 12, 2025

Rp115 Juta Uang Negara Disita dari Tangan Koruptor di Kalbar

WhatsApp Image 2025-01-06 at 13.38.34

Ilustrasi

KILASKALBAR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, telah menyelamatkan uang kerugian negara sebanyak Rp115.226.00 yang disita dari para koruptor sepanjang 2024.

Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengutarakan, uang tersebut berasal dari 28 kasus korupsi dengan rincian 15 kasus berstatus lidik dan 13 berstatus sidik.

“Dari penanganan kasus korupsi di tahun 2024, keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak Rp115.226.00,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).

Dia menambahkan, dari kasus-kasus korupsi tersebut, belum memasuki tahap penuntutan.

Wayan juga menerangkan, selain Kejati Kalbar, Satker di Kalbar jajaran Kejati juga melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, dengan total kasus korupsi yang ditangani sebanyak 101 kasus korupsi.

Dari total 101 kasus korupsi yang ditangani satker wilayah Kejati Kalbar tersebut, terdapat 59 kasus dalam proses lidik dan 42 kasus dalam proses sidik, sedangkan untuk penuntutan yang dilakukan Satker wilayah sebanyak 92 kasus.

“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan seluruh satker wilayah, yakni dengan total Rp16.179.336.821,” sambungnya.

Sementara untuk satker yang paling banyak melakukan penanganan kasus korupsi adalah Kejari Ketapang. Dengan 12 kasus dalam proses lidik dan tiga kasus dalam proses sidik. Sedangkan untuk penyelamatan kerugian negara terbanyak pada tahun 2024 dari satker yang ada, yakni Kejari Pontianak dengan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp9.586,717,922.

Ditambahkan Wayan, sehingga jika ditotal, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Kalbar beserta Satker yakni sebanyak 129 kasus korupsi, baik itu dalam proses lidik maupun sidik. (his)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *