Ria Norsan Perketat Penanganan Karhutla, TMC Disiapkan dan Pembakaran Ladang Dihentikan
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya
KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya luas area terdampak yang kini mencapai sekitar 28 ribu hektare.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan pihaknya tetap siaga di lapangan dan mengoptimalkan berbagai langkah untuk mempercepat pemadaman titik api.
“Jadi kami tetap siaga di lapangan dan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api. Kami juga sudah mohon kepada Kepala BNPB untuk mendatangkan TMC,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Norsan, dukungan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) telah tersedia. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kondisi awan yang memungkinkan untuk dilakukan penyemaian.
Selain memperkuat upaya pemadaman, Pemprov Kalbar juga meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan masyarakat.
Tiga wilayah yang saat ini menjadi perhatian utama dalam penanganan karhutla adalah Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, dan Mempawah yang memiliki kawasan gambut dan dinilai rawan terbakar.
“Dengan kita tetap siaga, kebakaran tidak meluas seperti tahun 2019,” tegasnya.
Di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung, Norsan juga menginstruksikan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, khususnya bagi warga yang berladang.
“Kita beri imbauan kepada masyarakat, instruksi kita. Saya akan menggunakan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang tidak membakar ladang pada saat kemarau,” katanya.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas. Pasalnya, luas lahan yang terbakar saat ini sudah mencapai sekitar 28 ribu hektare.
“Kenapa? Karena kita sudah 28.000 hektare yang terbakar,” ujarnya.
Norsan mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang dilakukan saat kondisi kemarau berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada aturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur pembukaan dan pembakaran lahan.
“Kalau seandainya melanggar instruksi itu, juga sama dengan melanggar peraturan daerah. Ada perda, ada undang-undang,” tegasnya.
Ia menyebut aturan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 22 tentang lingkungan hidup serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kearifan lokal dalam pembakaran ladang.
Untuk sementara, aktivitas pembakaran ladang akan dihentikan hingga kondisi kemarau berakhir. Pemerintah daerah akan memfokuskan upaya pada pemantauan titik panas dan pencegahan munculnya titik api baru.
“Sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai dengan El Nino berakhir. Fokus untuk pemantauan titik panas,” katanya.
Pemprov Kalbar juga meminta seluruh masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau, guna menekan risiko meluasnya kebakaran dan kabut asap di berbagai wilayah.
