Oktober 31, 2026

Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, KPU Singkawang Tetapkan 179.371 Pemilih

6f133896-d526-40f8-9b0e-a7dbd4198201

KILASKALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 179.371 orang dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026.

“Jadi, total pemilih kita 179.371,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, dalam rapat pleno di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).

Umar menjelaskan, jumlah pemilih tersebut terdiri dari 50,36 persen laki-laki dan 49,64 persen perempuan.

“Jumlah pemilih ini terdiri dari 90.328 laki-laki atau 50,36 persen, dan 89.043 perempuan atau 49,64 persen,” sebut dia.

Dibanding dengan data pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2026 yakni 179.067 orang, jumlah pemilih meningkat 0,17 persen.

Rekapitulasi PDPB triwulan III bersumber dari data Kemendagri, saran dan masukan Bawaslu Kota Singkawang serta tanggapan masyarakat. Adapun data pemilih yang dimutakhirkan, terdiri dari pemilih kategori tidak memenuhi syarat, pemilih baru dan perbaikan data pemilih.

“Data pemilih yang telah dimutakhirkan terdiri dari 1.697 pemilih baru, 1.393 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 1.085 perbaikan data pemilih. Data ini tersebar di 26 kelurahan dan 5 kecamatan. Dari 1.393 pemilih TMS, 46 orang bersumber dari masukan Bawaslu Kota Singkawang,” ungkap Umar.

Rapat pleno tersebut merupakan bagian dari kegiatan PDPB sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

“Dalam proses pemutakhiran, KPU Kota Singkawang melakukan pencermatan terhadap data pemilih dengan memperhatikan berbagai perubahan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” kata Umar.

Umar menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin pada setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan.

KPU Kota Singkawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang memengaruhi status sebagai pemilih. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.

Melalui penetapan rekapitulasi PDPB triwulan III tahun 2026 yang dihadiri oleh Bawaslu, Polres, Kodim dan Disdukcapil, KPU Kota Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *