Peredaran Gelap Narkoba di Kalbar, Hampir 10 Kilogram Sabu disita dan 32 Tersangka Diamankan
Peredaran gelap Narkoba masih terjadi di Kalbar
KILASKALBAR – Peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat masih terus terjadi, kini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 32 tersangka, termasuk 11 residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan seluruh kasus berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Dari 21 kasus yang terungkap, tujuh di antaranya merupakan kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar,” ujarnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumah Sakit Bhayangkara Dokkes Polda Kalbar, kamis (4/6/2026).
Sementara itu salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 6 Maret 2026 yang berawal dari informasi terkait rencana pengiriman sabu, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (27) di kawasan Jalan Sidas, Pontianak Kota.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap jaringan yang terhubung dengan tersangka. RS kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Dari seluruh pengungkapan selama dua bulan terakhir, polisi menyita barang bukti berupa 9,867 kilogram sabu, 474 butir ekstasi, narkotika jenis baru berupa cartridge dan liquid, serta obat terlarang jenis Happy Five.
Selain itu, sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba seperti telepon genggam, kendaraan bermotor, dan timbangan digital turut diamankan.
Menurut Deddy, penyitaan hampir 10 kilogram sabu tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 39 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, kerugian ekonomi yang dialami jaringan narkoba ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dan izin pemusnahan dari kejaksaan serta pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 8,2 kilogram sabu, 474 butir ekstasi, Happy Five, cartridge, liquid, dan sejumlah narkotika lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika setelah seluruh proses penyidikan selesai,” tegas Deddy.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
