Pemprov Kalbar Perkuat Integritas ASN dan Budaya Antikorupsi
KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) terus memperkuat budaya integritas dan antikorupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiarto, Koordinator Pemberdayaan Paksi API KPK Nurcahyadi, serta Ketua Tanjak Kalbar Ersa Tri Fitriasari. Sosialisasi ini diikuti para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang berperan sebagai Master Integritas bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemprov Kalbar dan KPK dalam pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi di daerah. Ia menegaskan bahwa Paksi bukanlah pelapor pelanggaran, melainkan agen perubahan yang bertugas membangun kesadaran dan menanamkan nilai integritas di lingkungan kerja.
“Mereka bukan mencari kesalahan. Jangan alergi dengan rekan-rekan Paksi. Justru mereka hadir untuk mengingatkan dan membimbing agar kita tidak terjebak dalam praktik korupsi,” ujar Harisson.
Sebagai tindak lanjut kerja sama dengan KPK, Pemprov Kalbar menetapkan kebijakan agar setiap OPD menugaskan minimal dua ASN sebagai Penyuluh Antikorupsi yang akan mengikuti pelatihan dan sertifikasi KPK. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas edukasi antikorupsi sekaligus membangun jejaring integritas di seluruh perangkat daerah.
Untuk menumbuhkan kebanggaan dan komitmen, Harisson juga mengusulkan agar gelar sertifikasi Paksi dapat dicantumkan di belakang nama pejabat yang telah lulus sertifikasi.
“Itu simbol integritas dan pengingat permanen bagi pejabat agar selalu bekerja sesuai nilai kejujuran dan tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK Sugiarto menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama pencegahan korupsi di sektor publik. Menurutnya, ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menerima gratifikasi.
“Kunci pencegahan korupsi adalah integritas dan keberanian menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” tegas Sugiarto.
KPK mengapresiasi langkah Pemprov Kalbar yang secara konsisten melakukan sosialisasi dan pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi. Upaya ini dinilai sejalan dengan misi nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui penguatan peran Paksi di setiap OPD, Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
