Oknum Anggota DPRD Sintang Diamankan Terkait PETI, Polisi Sita Tiga Keping Emas 3 Kilogram Senilai 6 Miliar
Polisi Bongkar Aktivitas Peti Yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Sintang
KILASKALBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang. Dalam kasus tersebut, polisi menyita tiga keping emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal dengan total berat sekitar 3 kilogram.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut menjadi salah satu dari 10 perkara PETI yang diungkap dan mendapat perhatian publik karena terjadi di depan Polres Sekadau.
“Ini salah satu kasus yang menonjol dan menarik perhatian publik, yakni kasus yang terjadi di depan Polres Sekadau,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (19/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA, (30) yang disebut berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus oknum anggota DPRD Sintang. MA diketahui berdomisili di Kabupaten Sintang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga keping emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Masing-masing keping memiliki berat sekitar 1 kilogram. Keping pertama seberat 1.018,540 gram, keping kedua 1.012 gram, dan keping ketiga 1.008,5 gram.
Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp5.005.400 serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Burhanuddin menjelaskan, MA diduga memiliki beberapa peran dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari melakukan penambangan tanpa izin, mengolah emas secara ilegal, hingga membawa emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.
“Modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami aktivitas PETI yang dilakukan tersangka serta asal-usul emas yang diamankan polisi.
Polda Kalbar menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
