Motor Hilang di Parkiran Beting, Polsek Pontianak Timur Tangkap Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam
Terduga pelaku pencurian diamankan Polsek Pontianak Timur
KILASKALBAR – Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Parkiran Beting, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (10/7/2026) malam atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Sabtu (11/7/2026).
Kasus tersebut berawal saat korban memarkirkan sepeda motor di Parkiran Pak Itam Beting sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat pagi. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban pergi bersantai bersama sejumlah rekannya.
Tak lama kemudian, seorang rekannya sempat berniat meminjam sepeda motor tersebut, namun tidak mengambil kunci kendaraan. Selanjutnya, dua orang lainnya datang dan meminta izin meminjam motor. Korban kemudian menyerahkan kunci kepada salah seorang rekannya.
Namun saat mereka tiba di lokasi parkir, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Berang-berang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial K.P. (27) di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.
“Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya,” ujar AKP Suryadi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
