November 1, 2026

Ketua DPRD Pontianak Minta Izin THM yang Jadi Sarang Narkoba Dicabut

IMG-20260602-WA0004

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin

KILASKALBAR – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk tidak ragu mencabut izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melakukan pelanggaran dan meresahkan masyarakat, terlebih jika terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Satarudin menyusul pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pontianak, Win One, beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

 

Satarudin mengatakan DPRD Kota Pontianak selama ini terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam. Namun, menurutnya, pengawasan tidak dapat dilakukan secara penuh selama 24 jam sehingga diperlukan peran aktif instansi terkait dalam melakukan penindakan.

 

“Yang jelas Dewan selalu melakukan pengawasannya di tempat hiburan malam dan lain sebagainya. Tapi tidak mungkin juga kita bisa mengontrol itu 24 jam,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan tempat hiburan malam yang membandel dan melanggar aturan, maka pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasionalnya.

 

“Kalau untuk tempat hiburan malam, kalau memang masih bandel, kita minta Pemerintah Kota Pontianak meninjau ulang izinnya. Kalau memang ditemukan pelanggaran, ya dicabut dulu, supaya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Menurut Satarudin, pemerintah daerah memiliki perangkat dan kewenangan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan serta penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

 

“Kalau memang ada pelanggaran, ditemukan indikasi pelanggaran, mereka punya alat lengkap. Ada Satpol PP, ada perizinan terpadu, dan lain sebagainya,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan, sementara kewenangan terkait perizinan dan pencabutan izin berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP.

 

“Kalau kami tidak bisa melakukan tindakan langsung. Kami sifatnya hanya pengawasan. Soal izin dan sebagainya ada di PTSP dan Satpol PP,” ujarnya.

 

Satarudin berharap laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti. Ia menilai langkah tegas perlu dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak.

 

“Yang jelas laporan masyarakat kita tunggu dan harus ditindaklanjuti supaya Kota Pontianak tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu, yaitu penggerebekan di tempat hiburan malam di Kota Pontianak yang warganya positif menggunakan narkoba,” pungkasnya.

 

Kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalbar tersebut kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam. Selain menjaga ketertiban umum, langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tempat hiburan dijadikan lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *