Kekayaan Budaya Kalimantan Barat Semakin Beragam, 18 Warisan Budaya Takbenda Ditetapkan
KILASKALBAR – Kekayaan budaya Kalimantan Barat kembali diperkuat dengan penetapan 18 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh pemerintah pusat. Capaian ini menjadi modal penting memasuki tahun 2026 untuk memperkuat identitas budaya daerah.
Daftar terbaru ini mencakup beragam jenis budaya, mulai dari kuliner hingga ritual adat. Contohnya:
Kue Batang Burok Pontianak dan Aek Serbat Mempawah (kuliner)
Gawai Ngamik Semengat Padi dari Sintang dan Ritual Penok-Penok dalam Tradisi Bugis Kubu Raya (ritual adat)
Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, menegaskan pentingnya konsistensi dalam pengusulan karya budaya daerah.
“Penetapan ini adalah yang pertama untuk Kalimantan Barat dengan 100 persen usulan diterima oleh Kementerian Kebudayaan. Saat ini, per tahun 2025, Kalbar sudah memiliki 89 warisan budaya takbenda, dan kita akan terus mengupayakan penambahan di masa mendatang,” kata Faisal.
Distribusi Berdasarkan Kabupaten/Kota
Kabupaten Sintang: 4 karya budaya
Kota Singkawang & Kabupaten Mempawah: masing-masing 3 karya
Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang & Kubu Raya: masing-masing 2 karya
Kapuas Hulu & Kayong Utara: masing-masing 1 karya
Sebelumnya, beberapa usulan sempat belum lolos. Namun pada 2025 seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi standar penilaian nasional.
Daftar WBTb ini mencakup tradisi kuliner, ritual adat, kesenian tari, hingga produk kerajinan khas daerah, mencerminkan keragaman budaya Kalbar.
Faisal berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi kabupaten/kota untuk terus mendata dan mengusulkan budaya lokal agar mendapatkan pengakuan nasional.
