Kalimantan Barat Perkuat Pengakuan Budaya, 18 Warisan Budaya Takbenda Ditetapkan Pemerintah Pusat
KILASKALBAR – Pengakuan terhadap kekayaan budaya Kalimantan Barat kembali diperkuat. Sebanyak 18 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari delapan kabupaten/kota resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat, menambah total 89 WBTb yang dimiliki provinsi ini.
Dari daftar terbaru, Kabupaten Sintang menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni empat karya budaya. Kota Singkawang dan Kabupaten Mempawah masing-masing menyumbang tiga karya. Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, dan Kubu Raya masing-masing dua karya. Sementara Kapuas Hulu dan Kayong Utara masing-masing satu karya.
Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini.
“Penetapan ini adalah yang pertama bagi Kalimantan Barat dengan 100 persen usulan diterima oleh Kementerian Kebudayaan. Saat ini, per tahun 2025, Kalbar sudah memiliki 89 warisan budaya takbenda, dan kita akan terus berupaya menambahnya di masa mendatang,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, sebelumnya beberapa usulan sempat tidak lolos. Namun pada 2025 seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap serta memenuhi standar penilaian nasional.
Ragam Warisan Budaya
Daftar 18 WBTb baru mencakup tradisi kuliner, ritual adat, kesenian tari, hingga produk kerajinan khas daerah, mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya Kalbar.
Capaian ini menegaskan posisi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi dengan warisan budaya takbenda yang kaya dan lestari, sekaligus menjadi dorongan bagi pelestarian budaya lokal.
