Kejati Kalbar Kirim 4 Mobil Sitaan Milik Aseng Ke Kejagung Hasil Korupsi Pertambangan Bauksit
Barang Sitaan Mobil Mewah Hasil Korupsi Tambang Bauksit
KILASKALBAR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengirimkan barang sitaan berupa 4 (empat) unit mobil diantaranya 1 unit mobil mewah Lamborghini, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Toyota Fortuner melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, rabu (1/07/2026).
Pengiriman barang bukti ini disita oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang menyeret Sudianto alias Aseng yang sudah ditetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT. QSS di wilayah Kalimantan Barat.
Pengiriman dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan proses pengiriman mobil sitaan tersebut melalui Terminal Penumpang menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari rangkaian proses penanganan perkara.
“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman 4 (empat) unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan,” ujarnya.
Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara dimaksud.
