November 1, 2026

Midji Jalani Sidang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Mujahidin

IMG-20260916-WA0000

Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin

KILASKALBAR — Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

 

Sutarmidji menjalani pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, ia antara lain memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran, hasil audit, hingga pembangunan fasilitas Yayasan Mujahidin pada periode 2020–2022.

 

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Ismuni dan Mulyadi Rahyono. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 3 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp9,73 miliar.

 

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat periode 2020 hingga 2022. Jaksa menduga penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang disebut berdampak pada kekurangan volume pekerjaan dan mutu bangunan.

 

Dalam keterangannya, Sutarmidji menyinggung pemeriksaan penggunaan anggaran yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Ia mengatakan penggunaan APBD setiap tahun diaudit oleh BPK. Menurutnya, apabila ditemukan adanya temuan dalam pemeriksaan, terdapat mekanisme penyelesaian atas temuan tersebut.

 

“APBD setiap tahun, diaudit oleh BPK. Nah, BPK itu kalau ada temuan, 60 hari harus diselesaikan,” kata Sutarmidji dalam persidangan.

 

Ia kemudian mencontohkan adanya temuan sekitar Rp520 juta yang menurutnya berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ).

 

“SPJ-nya tidak dibawa waktu itu. Itu serahkan juga, sudah menyatakan clear,” ujarnya.

 

Sutarmidji juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar yang disebut dalam proses audit lain dalam perkara tersebut.

 

“Kalau BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar, dasarnya itu apa?” kata dia.

 

Dalam persidangan, Sutarmidji juga mengaitkan perkara tersebut dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

 

Ia menyebut adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

 

Sutarmidji juga menyampaikan pandangannya mengenai ketentuan hukum yang berlaku terhadap kebijakan pemerintah pada masa pandemi.

 

“Sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Sutarmidji sebagai bagian dari keterangannya di persidangan. Sementara itu, penilaian mengenai unsur pidana, kesalahan, serta kerugian negara dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

 

Selain membahas persoalan audit dan kebijakan pada masa pandemi, Sutarmidji turut memberikan keterangan mengenai pembangunan fasilitas Yayasan Mujahidin.

 

Ia menilai bangunan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp21 miliar tersebut memiliki luas dan kualitas yang baik.

 

“Mana sekolah yang paling bagus di Kalbar itu Mujahidin. Hanya Rp21 miliar saja, tapi bisa bangun sampai 5.800 meter persegi, empat lantai,” katanya.

 

Sutarmidji kemudian membandingkan biaya pembangunan tersebut dengan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri yang disebutnya bernilai sekitar Rp25 miliar.

 

Menurut dia, pembangunan gedung Yayasan Mujahidin menghabiskan biaya sekitar Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi untuk bangunan empat lantai.

 

“Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” ujarnya.

 

Ia bahkan mempersilakan dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli untuk menguji kualitas bangunan tersebut.

 

“Tidak percaya, periksa saja. Cari saja tim ahlinya kalau tidak percaya,” kata Sutarmidji.

 

Sutarmidji sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut.

 

Keterangan Sutarmidji dalam persidangan akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan bersama keterangan saksi lainnya, dokumen, serta alat bukti lain.

 

Perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *