November 1, 2026

Gubernur Kalbar Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan Saat Kemarau

IMG-20260813-WA0001

Gubernur Kalbar, Ria Norsan

KILASKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan akan mengeluarkan instruksi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Ria Norsan mengatakan instruksi tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang hendak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

 

“Perlindungan kita kepada masyarakat, instruksi kita. Saya akan memberikan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang tidak membakar lahan pada saat kemarau ini,” kata Ria Norsan.

 

Menurutnya, kondisi karhutla di Kalbar saat ini sudah cukup serius. Ia menyebut luas lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 28.000 hektare.

 

“Kenapa? Karena kita sudah 28.000 hektare yang terbakar,” ujarnya.

 

Norsan menegaskan masyarakat yang mengabaikan instruksi tersebut dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut larangan pembakaran lahan juga berkaitan dengan aturan lingkungan hidup serta peraturan daerah.

 

“Kalau seandainya melanggar instruksi itu, juga sama dengan melanggar aturan daerah,” katanya.

 

Ia menjelaskan, selain ketentuan dalam undang-undang terkait lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi Kalbar juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pembukaan dan pengelolaan lahan.

 

Dalam kondisi kemarau dan tingginya risiko karhutla, Norsan menegaskan untuk sementara waktu aktivitas pembakaran lahan perlu dihentikan.

 

“Sekarang kita tutup dulu,” tegasnya.

 

Pemerintah Provinsi Kalbar mengambil langkah tersebut sebagai upaya mencegah meluasnya kebakaran lahan sekaligus mengurangi risiko yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan selama musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *