Disdikbud Kalbar Larang Pelajar Ikut Unjuk Rasa
KILASKALBAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar) menegaskan larangan bagi pelajar SMA dan SMK untuk ikut aksi demonstrasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.9.4/2516/DIKBUD-D, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, pada 27 Agustus 2025.
Surat edaran telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya melindungi siswa dari potensi pelanggaran hukum selama unjuk rasa.
“Maraknya aksi yang melibatkan peserta didik meningkatkan risiko pelanggaran hukum. Kami imbau seluruh siswa fokus pada kegiatan belajar di sekolah,” tulis Rita.
Larangan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan SE Mendikbudristek Nomor 9 Tahun 2019, yang menegaskan peserta didik tidak boleh terlibat dalam demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan atau perusakan fasilitas umum. Kepala sekolah diminta aktif memberikan pemahaman tentang ketertiban dan keselamatan siswa.
