Dinas PUPR Kalbar Dorong Kabupaten Kolaborasi Tangani Jalan Rusak di Jalan Bedayan Sintang
Dinas PUPR Kalbar bersama Gubernur Kalbar menunjau pengerjaan infrastruktur di Kalbar ( Foto : RN Media Center )
KILASKALBAR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat mendorong langkah solutif dan kolaboratif dalam menangani kondisi Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang viral di media sosial.
Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, menegaskan pentingnya respons cepat dari pihak yang berwenang agar kondisi jalan tidak berlarut-larut dan terus memicu keluhan masyarakat luas.
“Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah penanganan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan/pertambangan di wilayah sekitarnya agar layanan kepada masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan pressnya pada Rabu, (01/04/2026).
Menurutnya, kolaborasi menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak berat, khususnya dalam menjaga fungsional jalan agar tetap bisa dilalui masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan infrastruktur harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, tidak semudah seperti yang perkirakan masyarakat semuanya dapat menangani kerusakan jalan tersebut. Karena mekanisme anggaran belanja daerah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku (kewenangan masing-masing).
“Setiap ruas jalan memiliki status yang jelas, baik sebagai jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penetapan ini diatur melalui surat keputusan resmi pemerintah, dan alokasi anggarannya juga sudah diatur melalui sistem pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023, Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk masuk dalam kategori jalan kabupaten, sehingga penanganan utamanya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang dan secara ketentuan pula alokasi anggarannya berdasarkan APBD Kabupaten Sintang.
Meski demikian, Dinas PUPR Kalbar memastikan tetap membuka ruang koordinasi lintas pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat kalimantan barat, dengan tidak menyalahi peraturan/ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan dalam penyelenggaraan keuangan negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga terus melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan pada ruas yang menjadi kewenangannya.
“Saat ini, kita tetap fokus menyelesaikan target kondisi jalan mantap provinsi Kalimantan Barat sesuai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pelaksanaan peningkatan jalan terus mengalami peningkatan hal ini dapat diperlihatkan dari data hasil penilaian jalan mantap provinsi oleh kementrian PUPR melalui tim dari BPJN, Dari 61,6 persen pada tahun 2023, meningkat menjadi 65 persen pada tahun 2025,” ungkapnya.
Dengan pendekatan kolaboratif kepada pihak pengusaha perkebunan/pertambangan (yg memiliki alat berat) diharapkan dapat membantu penanganan jalan rusak berat tersebut secara fungsional, dengan demikian penanganan Jalan Bedayan dapat segera terealisasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, dan polemik tidak berlangsung terus menerus dan menciptakan suasana yang tidak kondusif serta masyarakat dapat menikmati jalan tersebut sebagai akses transportasi ekonomi masyarakat. (dk)
