Oktober 30, 2026

Ria Norsan Atur Lintasan Truk Roda Enam di Jembatan Kapuas, Kendaraan Bermuatan Diarahkan Lewat Kapuas II

IMG_1184

KILASKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyepakati pengaturan lintasan kendaraan angkutan barang roda enam di kawasan Jembatan Kapuas I dan II. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari kebijakan permanen untuk mendukung kelancaran lalu lintas antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, kendaraan roda enam yang melintas melalui jalur sesuai pengaturan harus dalam kondisi kosong. Sementara kendaraan yang membawa muatan diarahkan menggunakan Jembatan Kapuas II dari arah Kubu Raya.

“Naiknya dari Kapuas II, dari Kubu Raya, naiknya dengan isinya, ada muatan. Kemudian mereka turunkan muatan di kota. Turunnya dari Kapuas I yang duplikasi, bukan yang lama,” ujar Norsan, Selasa (27/10/2026).

Setelah menurunkan muatan di Kota Pontianak, kendaraan tersebut diarahkan kembali melalui jembatan duplikasi Kapuas I menuju kawasan Siantan.

Selain pengaturan kendaraan, pemerintah juga mengubah waktu pembatasan yang sebelumnya berlangsung hingga pukul 16.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi uji coba dan pembahasan bersama unsur terkait.

Norsan menyebutkan, pengaturan tersebut telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi lintas sektoral. Hasil kesepakatan selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani pihak-pihak terkait.

Rapat tersebut melibatkan dinas perhubungan dari tingkat provinsi, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya, serta unsur kepolisian dari Polda Kalbar, Polresta Pontianak, dan Polres Kubu Raya.

Pemerintah berharap, pengaturan kendaraan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan di jalur penyeberangan Sungai Kapuas, terutama pada jam-jam lalu lintas padat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *