WNA Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pontianak Setelah Overstay 57 Hari
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susano ( Foto: Dika Febriawan )
KILASKALBAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Vanessa karena terbukti melebihi izin tinggal (overstay) selama 57 hari di wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susano, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan udara.
“Saudari Vanessa, warga negara Malaysia, pada tanggal 9 Januari 2006 diketahui di TPI Bandara Supadio telah overstay selama 57 hari. Yang bersangkutan melakukan penerbangan dari Surabaya ke Supadio dan rencananya melanjutkan ke Kuching,” ujar Yuris.
Menurutnya, petugas imigrasi di Bandara Supadio mendapati adanya pelanggaran izin tinggal, sehingga yang bersangkutan langsung dialihkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan menemui calon pasangan untuk melakukan pemberkasan terkait pernikahan,” jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Pontianak menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai aturan, overstay dikenakan denda sebesar satu juta rupiah per hari, sehingga total dendanya mencapai Rp57 juta,” ungkap Yuris.
Namun, karena yang bersangkutan tidak mampu membayar denda tersebut, Imigrasi menerapkan Pasal 78 ayat (2) berupa pendeportasian dan penangkalan.
Yuris menambahkan, apabila yang bersangkutan ingin mengajukan penghapusan penangkalan, permohonan dapat diajukan langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan ketentuan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“PNBP untuk permohonan penghapusan tangkal sebesar Rp90 juta,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yuris juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan orang asing.
“Kami menghimbau masyarakat apabila mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal atau melanggar ketentuan keimigrasian, agar segera melapor. Bisa melalui website, WhatsApp resmi, atau langsung ke Seksi Inteldakim,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara dengan memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya.
“Kami rutin melakukan pengawasan, baik melalui patroli siber maupun pengawasan langsung di lapangan. Kami juga tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA), yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat,” tutupnya.
