Sepanjang 2025, Tindak Kejahatan di Pontianak Meningkat 29 Persen
Wakapolresta Pontianak Kota, AKBP. Hendrawan saat memberikan keterangan press (Foto:Dika Febriawan)
KILASKALBAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mencatat terjadi peningkatan signifikan terhadap kejahatan di Kota Pontianak sepanjang tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Hendrawan, mengatakan, secara umum terdapat empat golongan kejahatan yang menjadi fokus penanganan Polresta Pontianak, yakni kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, serta kejahatan kontinjensi. Dari keempat golongan tersebut, seluruhnya menunjukkan tren peningkatan.
“Sepanjang tahun 2025, kami menangani sebanyak 1.515 kasus, meningkat 339 kasus atau sekitar 29 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.176 kasus,” ujarnya dalam Konferensi Press di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (30/12/2025).
Dari jumlah tersebut, Polresta Pontianak menetapkan ratusan tersangka. Meski data penetapan tersangka mengalami dinamika, Hendrawan menegaskan bahwa secara keseluruhan penanganan perkara menunjukkan peningkatan aktivitas penegakan hukum.
Hendrawan mengungkapkan, kasus yang paling banyak mendapat atensi masyarakat masih didominasi kejahatan jalanan atau 4C, yakni pencurian biasa (curbis), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Kasus atensi tahun 2025 tercatat 630 kasus, naik 132 kasus atau sekitar 27 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 498 kasus,” tuturnya.
Sementara itu, tingkat penyelesaian perkara juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2025, Polresta Pontianak menyelesaikan 306 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang menyelesaikan 272 kasus.
Di bidang pemberantasan narkotika, AKBP Hendrawan menyebutkan terjadi penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Polresta Pontianak mengungkap 88 kasus narkoba, dengan 78 kasus berhasil diselesaikan.
“Jumlah tersangka narkoba tahun 2025 sebanyak 125 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan 6 perempuan,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, di antaranya sabu seberat 7.183,70 gram atau sekitar 285 paket, ekstasi sebanyak 186 butir dengan berat sekitar 613 gram, serta ganja 10 paket seberat 5,35 gram.
Menurut Hendrawan, latar belakang tersangka narkoba cukup beragam, mulai dari swasta, mahasiswa, buruh, hingga pekerja sektor informal. Usia tersangka paling dominan berada pada rentang 31 hingga 40 tahun.
Data kecelakaan lalu lintas juga menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2025 terjadi 404 kasus kecelakaan, naik 162 kasus atau 18,12 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 342 kasus.
Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia justru menurun. Pada tahun 2024 tercatat 52 orang meninggal dunia, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 47 orang.
“Korban luka berat mengalami kenaikan dari 29 orang pada 2024 menjadi 69 orang di 2025, sementara korban luka ringan naik dari 524 orang menjadi 645 orang,” paparnya.
Kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas juga meningkat. Tahun 2025 mencatat kerugian sekitar Rp821,6 juta, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp549,6 juta.
Untuk pelanggaran lalu lintas, Polresta Pontianak mencatat penurunan jumlah kasus. Sepanjang 2025 terdapat 3.135 pelanggaran, turun 149 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3.284 pelanggaran.
Hendrawan menjelaskan, penurunan tersebut merupakan dampak kebijakan Mabes Polri yang mengurangi penindakan manual dan mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain penegakan hukum kepada masyarakat, Polresta Pontianak juga melakukan pengawasan internal terhadap personel. Pada tahun 2025, tercatat empat personel dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin, naik satu kasus dibandingkan tahun 2024.
Namun, pelanggaran kode etik justru mengalami penurunan. Pada tahun 2024 terdapat 17 pelanggaran kode etik, sedangkan tahun 2025 turun menjadi 9 personel.
“Dari sembilan personel tersebut, tiga di antaranya melakukan perbuatan tercela dan dikenakan sanksi berupa mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, serta penempatan khusus,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran pidana, terdapat dua personel Polresta Pontianak yang masih dalam proses hukum pada tahun 2025, dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Hendrawan menegaskan, Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan internal demi menjaga kepercayaan publik. (dk)
