April 25, 2026

Polda Kalbar Ungkap Perkembangan Kasus Oli Palsu, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

IMG-20260306-WA0002

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar memberikan keterangan perkembangan oli palsu di Kalbar ( Foto: Dika Febriawan )

KILASKALBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) menyampaikan perkembangan penanganan kasus peredaran oli palsu yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia pun menjelaskan, penanganan kasus oli palsu tersebut bermula dari peristiwa pada 20 Juni 2025, yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 21 Juni 2025.

“Perkara ini bermula pada kejadian tanggal 20 Juni 2025, kemudian dilaporkan pada 21 Juni 2025 oleh pelapor. Dalam perkara ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial EM,”ujarnya saat diwawancarai awak media di Mapolda Kalbar, Jumat (6/3/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku pelanggaran perlindungan konsumen.

Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan, penyidik menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Alhamdulillah pada tanggal 23 Februari 2026 perkara ini dinyatakan lengkap oleh JPU. Artinya kami berkomitmen menangani perkara oli palsu ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Burhanuddin pun menjelaskan, secara umum tidak ada kendala besar dalam penanganan perkara tersebut. Namun proses penyidikan membutuhkan waktu karena jumlah saksi dan barang bukti yang cukup banyak.

“Secara garis besar tidak ada kendala, tetapi banyak saksi yang harus diambil keterangannya. Demikian juga kami harus memeriksa beberapa ahli,” ungkapnya.

Selain itu, jumlah barang bukti yang cukup besar juga menjadi salah satu faktor yang memerlukan waktu dalam proses penghitungan dan penyimpanan.

“Kemudian barang buktinya juga cukup banyak, sehingga perlu penghitungan, tempat penyimpanan, dan waktu untuk proses administrasi penyidikannya,” tambahnya.

Dalam mengungkap perkara tersebut, penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap oli yang diduga palsu. Hasil uji tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara.

“Uji laboratorium merupakan salah satu alat bukti yang harus kami lakukan dan hasilnya mendukung tindak pidana yang dipersangkakan,” kata Burhanuddin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap EM.

“Dengan pertimbangan tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri, sehingga terhadap tersangka tidak kami lakukan penahanan,” tutupnya. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *