Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Distribusi LPG 3Kg di Sanggau Sesuai Ketentuan
Pertamina Patra Niaga Kalimantan Pastikan Distribusi di Sanggau Aman (Foto:Istimewa)
KILASKALBAR – Sepanjang Desember 2025, realisasi penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Sanggau tercatat sebanyak lebih dari 300 ribu tabung untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Untuk itu, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Sanggau berjalan sesuai ketentuan dan terus dipantau hingga tingkat pangkalan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun, mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan energi pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pertamina telah menyalurkan tambahan pasokan LPG 3 kilogram (extra dropping) sebanyak lebih dari 24 ribu tabung, atau setara 200 persen dari rata-rata penyaluran harian Kabupaten Sanggau.
“Pertamina terus memastikan pasokan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sanggau tersedia dan mencukupi. Tambahan pasokan untuk wilayah Sanggau juga telah dilakukan secara bertahap pada 16, 21, dan 25 Desember sesuai dengan alokasi ke seluruh wilayah. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3kg di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan,” ujarnya dalam keterangan pressnya, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, jaringan penyaluran LPG 3 kilogram di Kabupaten Sanggau saat ini didukung oleh 7 agen dengan total 282 pangkalan aktif yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Distribusi dilakukan sesuai alokasi yang telah ditetapkan untuk menjangkau masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi.
Pertamina menegaskan bahwa LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pengawasan lapangan terus diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan, penimbunan, maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Penyaluran LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dilakukan sesuai HET. Jika masyarakat menemukan harga di atas HET atau indikasi penyimpangan distribusi, kami mengimbau untuk melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135,” tutup Edi. (dk)
