April 23, 2026

Pecatan Anggota Polri Aniaya Pria di Warkop Karena Dendam Pribadi

IMG-20260420-WA0006

Kapolresta Pontianak Kota menunjukkan barang bukti dari korban pengeroyokan (Foto : Dika Febriawan )

KILASKALBAR – Seorang pria menjadi korban pengeroyokan brutal di sebuah warung kopi di Kota Pontianak. Salah satu pelaku diketahui merupakan pecatan anggota Polri. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolresta Pontianak Kota, Endang Tri Purwanto, pada Senin (20/4/2026) di Mapolresta Pontianak.

Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari korban melaporkan tindak kekerasan yang menimpanya yang terjadi di Kawasan Pertokoan Khatulistiwa tepatnya di Warkop Ayong, Jalan Iponegoro, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto menyampaikan Korban awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku anggota Polsek Kota Pontianak untuk bertemu dan ngopi bersama. Setelah sempat berpindah lokasi, akhirnya disepakati bertemu di Warkop Ayong.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.39 WIB, korban berniat bersalaman dengan salah satu pelaku berinisial K. Namun, pelaku menolak dan secara tiba-tiba korban diserang dari belakang.

“Ada kurang lebih tiga pelaku yang memukul korban ke arah wajah hingga korban terjatuh. Pelaku lainnya kemudian memukul menggunakan kursi plastik dan gelas kaca ke arah kepala korban,” jelas Kapolresta.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius berupa lebam di bawah mata kanan, luka robek di kepala hingga harus dijahit lima jahitan, serta tiga gigi depan tanggal.

Polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial K pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

“Tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengamanan. Yang bersangkutan merupakan pecatan anggota Polri,” ungkap Kapolresta.

Dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah mengantongi identitas keduanya dan meminta agar segera menyerahkan diri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan diduga karena dendam pribadi. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan sebagai mediasi justru berujung kekerasan.

“Kemungkinan ada dendam pribadi. Pelaku ingin dipertemukan dengan korban terkait pekerjaan korban di leasing,” jelas Kapolresta.

Pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori IV.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil visum korban.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *