Kalimantan Barat Cetak Sejarah, 18 Warisan Budaya Takbenda Baru Ditetapkan Kemenbud
KILASKALBAR – Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan capaian bersejarah di bidang kebudayaan. Sebanyak 18 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari delapan kabupaten/kota resmi ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam sidang penetapan yang digelar di Hotel Sutasoma.
Dengan penetapan ini, total WBTb Kalbar kini mencapai 89 karya budaya, menempatkan provinsi ini di atas rata-rata capaian provinsi lain di Indonesia, yang secara nasional memiliki 3.241 WBTb.
Syarif Faisal Indahmarwan Alkadri, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan tonggak penting bagi daerah.
“Penetapan ini adalah yang pertama kali untuk Kalimantan Barat dengan 100 persen usulan diterima oleh Kementerian Kebudayaan. Pada tahun 2025 ini, Provinsi Kalbar sudah memiliki 89 warisan budaya takbenda, dan kita akan terus mengupayakan penambahan di masa mendatang,” ujar Faisal.
Keberhasilan seluruh usulan diterima tanpa penolakan ini menjadi pencapaian bersejarah, mengingat sebelumnya beberapa usulan sempat ditolak.
Contoh Warisan Budaya Takbenda Baru
Beberapa dari 18 WBTb yang ditetapkan antara lain:
Kue Batang Burok Pontianak
Tari Timang Banjar
Tenun Dayak Iban
Ritual Baboretn Dayak Simpakng
Kengkarangan Simpang Matan
Capaian ini tidak hanya memperkuat posisi Kalbar sebagai provinsi dengan kekayaan budaya yang beragam, tetapi juga menjadi dorongan bagi pelestarian budaya lokal serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai tradisi.
