April 25, 2026

Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Pontianak Minta Kaji Ulang Penetapan Tersangka

IMG-20260304-WA0000

Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan bersama kuasa hukumnya diwawancarai awak media usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Pontianak (Foto : Dika Febriawan)

KILASKALBAR – Kuasa Hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Pontianak angat bicara setelah Kejaksaan Negeri (kejari) Pontianak menetapkan kliennya Ridwan Ketua Bawaslu Kota Pontianak aktif sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Pontianak, pihakya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu dini atau prematur.

“Kami melihat ada kekeliruan dalam memahami penggunaan dana hibah tersebut. Seolah-olah uang itu digelapkan oleh Ketua Bawaslu, padahal seluruh penggunaan anggaran telah melalui tahapan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Rusliyadi saat diwawancarai pada Rabu, (04/03/2026).

Menurutnya, dana hibah tersebut memiliki dasar berupa nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Anggaran yang dipersoalkan, kata dia, digunakan untuk membiayai tahapan pengawasan Pilkada, termasuk evaluasi, pengawasan, hingga kegiatan Gakkumdu.

“Anggaran Rp1,1 miliar itu digunakan untuk membiayai proses tahapan, mulai dari honor Panwascam, sewa sekretariat, sewa mobiler, sewa laptop di enam kecamatan, serta kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan ke Bawaslu RI. Semua ada RAB, SPJ, dan dokumentasi kegiatannya,” jelasnya.

Terkait pengembalian Rp600 juta lebih, Rusliyadi menyebut dana tersebut merupakan sisa anggaran yang dikembalikan sebelum proses penyelidikan berlangsung, sesuai ketentuan dalam MoU yang mewajibkan pengembalian sisa dana dalam waktu tiga bulan setelah penyerapan.

“Itu justru bentuk kepatuhan. Dana sisa sudah dikembalikan pada 26 Maret 2025 oleh Korsek dan bendahara, dan bukti pengembaliannya ada,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Ketua Bawaslu bukanlah pihak yang mengelola keuangan secara langsung.

Menurutnya, pengelolaan administrasi dan keuangan berada di bawah kewenangan Korsek dan bendahara, sementara setiap keputusan di Bawaslu merupakan keputusan kolektif seluruh komisioner.

“Ketua bukan KPA atau PPA. Semua keputusan, termasuk penandatanganan NPHD dan penggunaan anggaran, merupakan keputusan bersama para komisioner,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan belum adanya hasil audit internal Bawaslu sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Ia khawatir, jika perkara ini dianggap sebagai tindak pidana, maka berpotensi menjadi preseden bagi Bawaslu di daerah lain yang menjalankan mekanisme serupa.

“Kalau ini dianggap kesalahan, maka Bawaslu se-Indonesia yang melakukan proses dan tahapan yang sama juga harus diperiksa. Karena mekanismenya mengacu pada surat edaran dan keputusan Bawaslu RI serta aturan Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan membantah tudingan menggelapkan dana hibah sebesar Rp. 1,1 miliar dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Ridwan mengaku terkejut saat membaca pemberitaan di media sosial yang menyebut dirinya menghilangkan atau menggelapkan dana tersebut.

“Saya shock membaca di media sosial seolah-olah Ketua Bawaslu menghilangkan Rp1,1 miliar. Uang itu sudah ada dalam RAB 2025. Digunakan untuk honor staf Panwascam di enam kecamatan, sewa sekretariat, sewa mobiler, dan laptop,” ujarnya usai diperiksa penyidik Kejari Pontianak, pada Rabu (4/2/2026).

Menurutnya dana tersebut digunakan untuk kegiatan evaluasi sebanyak tiga kali, termasuk evaluasi Gakkumdu, evaluasi pencegahan bersama stakeholder, serta evaluasi STNKO yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 dan Nomor 6 dari Bawaslu RI.

Ridwan menjelaskan, setelah penetapan usulan calon terpilih oleh KPU pada awal Januari 2025, seluruh Bawaslu dan KPU se-Indonesia melaksanakan kegiatan evaluasi dan pelaporan sesuai undangan dari pusat.

“Kalau saya dianggap salah, maka demi keadilan seharusnya semua Bawaslu dan KPU se-Indonesia juga diperiksa, karena kegiatannya sama dan menggunakan anggaran yang sama,” tegasnya.

Ia menyebut total anggaran Rp1,7 miliar pada tahun 2025, dengan Rp1,1 miliar telah diserap untuk kegiatan dan Rp668 juta lebih telah dikembalikan ke kas daerah pada 26 Maret 2025 oleh Korsek dan bendahara.

“Bukti pengembalian ada. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadi saya. Tuduhan ini sangat menyakitkan, bukan hanya untuk saya, tapi juga keluarga saya,” ungkapnya.

Ridwan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang menurutnya simpang siur dan merugikan nama baiknya.

Didalam perkara tersebut, Kejari Pontianak menetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar.

Dari jumlah itu, Rp1,1 miliar disebut sebagai kerugian negara, sementara sekitar Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah.(dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *