April 17, 2026

Bimbel Online Tipu 104 Siswa SMP 10 Pontianak, 1 Siswa di Patok Rp. 150.000

IMG-20251230-WA0004

Pelaku penipuan berkedok Bimbel Online yang merugikan 104 Siswa di Pontianak (Foto:Dika Febriawan)

KILASKALBAR – Polsek Pontianak Selatan mengungkap penipuan berkedok Bimbingan Belajar (Bimbel) online yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Pontianak.

Bimbel online yang seharusnya membantu prestasi siswa justru berubah menjadi kasus penipuan yang merugikan dunia pendidikan. Bahkan korbannya mencapai 104 siswa di sekolah tersebut.

Penipuan tersebut mencuat setelah pihak sekolah tidak melihat realisasi layanan bimbingan belajar sebagaimana yang dijanjikan oleh penyelenggara yang mengatasnamakan Jendela Ilmu Smart Solution. Alih-alih mendapatkan pendampingan belajar daring, siswa hanya menerima janji tanpa layanan nyata.

Merasa dirugikan, guru beserta orang tua siswa langsung melaporkannya ke Mapolsek Pontianak Selatan pada 21 November 2025.

“Pelaku datang ke sekolah dan menawarkan program bimbingan belajar daring dengan berbagai fasilitas yang dijanjikan, mulai dari grup belajar per kelas, materi pelajaran, pendampingan tugas, hingga bimbel melalui Zoom,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Inayatun Nurhasana dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Polisi yang menerima laporan langsung menelusuri praktik penawaran bimbel online yang dilakukan langsung ke sekolah-sekolah.

Setiap siswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu. Namun, setelah pembayaran dilakukan, fasilitas yang dijanjikan tidak pernah berjalan optimal. Akibatnya, pihak SMPN 10 Pontianak mengalami kerugian total mencapai Rp15,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa alamat kantor pusat bimbel yang diklaim berada di Kota Tangerang ternyata tidak sesuai fakta. Lokasi tersebut hanya berupa rumah pribadi dan tidak menunjukkan aktivitas usaha bimbingan belajar.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa identitas dan alamat usaha yang digunakan pelaku bersifat fiktif,” tambahnya.

Tak hanya SMPN 10 Pontianak, sejumlah sekolah lain juga diduga menjadi sasaran, antara lain SMPN 19, SMPN 23, SMPN 1, SMPN 24, SMPN 9, SMPN 4, dan SMPN 3 Pontianak.

Terungkapnya kasus ini turut dibantu oleh kewaspadaan SMP Negeri 4 Singkawang yang lebih dulu mencurigai pelaksanaan bimbel. Pihak sekolah menolak membayar sisa biaya dan meminta pengembalian dana, hingga berujung pada proses mediasi dengan Polres Singkawang.

Dalam mediasi tersebut, informasi dugaan penipuan akhirnya menyebar ke SMPN 10 Pontianak, yang juga tengah mencari keberadaan pihak penyelenggara bimbel. Koordinasi lintas wilayah antara Polsek Pontianak Selatan dan Polres Singkawang pun dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan di Singkawang.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial R, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, petugas menyita buku catatan pembayaran siswa, ratusan sertifikat bimbel, serta dokumen persetujuan kegiatan sekolah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Inayatun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi sekolah dan orang tua untuk lebih berhati-hati dalam menerima program pendidikan berbasis daring yang ditawarkan pihak luar, terutama yang meminta pembayaran di muka tanpa kejelasan legalitas. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *