April 17, 2026

Bawa 200 Gram Sabu Menuju Kalteng, Polisi Amankan Pelaku di Pontianak Timur

IMG-20260402-WA0001

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi ( Foto : Humas Polresta )

KILASKALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak mengamankan MF yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram (2ons) di Kawasan Jalan Tanjung Raya 1 tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Kasatresnarkoba Akp Dwi Hariyanto Putra, mengatakan tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik temannya bernama AG yang hendak di kirim ke Kalimantan Tengah (kalteng).

“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya pada Kamis (02/04/2026).

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan juga menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *