November 1, 2026

Tuntut Hak Masyarakat, Tim Hukum Nafas Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla dan Kabut Asap

07ed4ee6ed8d453c806c61237ca940eb

Tim Kuasa Hukum Nafas Kalbar

KILASKALBAR — Sebanyak 14 advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nafas Kalbar menggugat pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat sepanjang 2026.

 

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara itu telah terdaftar dengan Nomor 292/Pdt dan sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

 

Gugatan diajukan berdasarkan kuasa dari sejumlah kelompok dan warga yang menyatakan menjadi korban dampak karhutla dan kabut asap, baik di sektor kesehatan, pendidikan, sosial maupun ekonomi.

 

Pemberi kuasa dalam gugatan tersebut terdiri atas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Puyung Indonesia, dan Sisilius Rami.

 

Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan perkara tersebut telah teregister dengan Nomor 292.

Menurut Sanen, gugatan perwakilan kelompok tersebut diajukan untuk mewakili warga yang disebut menjadi korban dampak karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat.

 

“Ini merupakan gugatan class action dan para pemberi kuasa merupakan representatif dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya saat konferensi press di salah satu cafe di Pontianak, Kamis (17/9/2026).

 

Secara hukum, gugatan perwakilan kelompok memungkinkan satu atau lebih orang yang mengalami kerugian mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok dengan kesamaan fakta atau dasar hukum. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002.

 

Salah satu poin utama gugatan adalah permohonan agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional. Sanen mengatakan permohonan tersebut didasarkan pada penilaian tim hukum bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiskal dan sumber daya untuk menangani bencana karhutla secara menyeluruh.

 

Dalam gugatan itu, tim hukum juga mengajukan permohonan provisi atau tindakan sementara sebelum pokok perkara diputus. Mereka meminta pemerintah pusat segera mengalokasikan anggaran darurat secara proporsional kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

 

Dana tersebut, diharapkan digunakan untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api bawah tanah di lahan gambut, serta bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.

 

“Ini bersifat darurat. Kami meminta pemerintah bertindak konkret dan menyeluruh untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan warga,” katanya.

 

Tim hukum juga meminta pemerintah melakukan pengendalian terhadap berbagai dampak karhutla dan kabut asap, di antaranya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terganggunya kegiatan belajar, gangguan penerbangan dan transportasi sungai, serta dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Sanen menyebut gangguan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai telah berlangsung lebih dari 45 hari. Menurut dia, kondisi tersebut turut mengganggu rantai logistik dan perekonomian daerah.

 

Tim hukum juga menyoroti karakter kebakaran lahan gambut yang dapat bertahan di bawah permukaan tanah sehingga membutuhkan penanganan cepat.

 

Karena proses persidangan membutuhkan waktu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan langkah sementara untuk mendorong percepatan penanganan kebakaran.

Menurut Sanen, pemerintah dinilai abai dalam penanggulangan karhutla. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan mereka.

 

Terhadap Kementerian Kehutanan, tim hukum mendalilkan adanya dugaan kelalaian dalam pemadaman dini kawasan hutan, pengawasan kawasan, audit perizinan kehutanan, serta respons terhadap kebakaran gambut.

 

Sementara itu, terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, tim hukum menyoroti tindak lanjut kebijakan dan pengawasan terhadap dugaan kejahatan lingkungan. Mereka juga meminta penegakan hukum yang transparan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

 

Dalam petitumnya, Tim Hukum Nafas Kalbar mengelompokkan tuntutan ke dalam sejumlah agenda utama.

 

Pertama, penanggulangan bencana, termasuk pemadaman karhutla dan penanganan warga yang terdampak kabut asap.

Kedua, penegakan hukum lingkungan, termasuk audit kawasan hutan yang terbakar, audit terhadap dugaan kejahatan lingkungan, pemberian sanksi administratif maupun pidana, serta penegakan hukum oleh kepolisian.

Ketiga, pemulihan (recovery), terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Keempat, pencegahan dan mitigasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dengan skala yang sama.

 

Tim hukum juga meminta Presiden dan Wakil Presiden memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kewajiban kementerian/lembaga terkait penanggulangan serta pemulihan dampak bencana.

 

Sanen mengajak masyarakat Kalimantan Barat yang merasa dirugikan akibat karhutla dan kabut asap untuk menyampaikan data kerugian kepada Tim Hukum Nafas Kalbar. Menurut dia, data tersebut diperlukan untuk memvalidasi dampak yang dialami masyarakat sekaligus memperkuat gugatan perwakilan kelompok.

 

“Kami membutuhkan data-data tersebut untuk gugatan ini. Manakala ada kerugian, kami perlu melakukan validasi data,” katanya.

 

Ia mengatakan masyarakat yang mengalami kerugian di sektor kesehatan, pendidikan maupun ekonomi dapat menyampaikan informasi kepada Tim Nafas Kalbar di Jalan Purnama, Kota Pontianak.

“Masyarakat yang merasa dirugikan, mari kita perjuangkan bersama-sama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *