November 1, 2026

Ekspor Alumina dari Kalbar Kembali Bergulir, Dudung Sebut Hambatan Regulasi Telah Diselesaikan

IMG-20260807-WA0001

Ekspor Alumina di Kalbar Kembali Bergulir

KILASKALBAR – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman melepas ekspor komoditas aluminium hydroxide dan aluminium oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026). Pelepasan tersebut menandai kembali normalnya kegiatan ekspor alumina setelah sempat terkendala akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).

 

Dudung menegaskan bahwa hambatan ekspor telah berhasil diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga kegiatan pengapalan komoditas mineral kembali berjalan.

 

“Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang dapat diselesaikan sehingga kegiatan pengapalan kembali berjalan,” ujar Dudung.

 

Ia menjelaskan, larangan ekspor LTJ hanya berlaku terhadap logam tanah jarang sebagai komoditas utama. Sementara itu, kandungan LTJ yang hanya merupakan unsur atau mineral ikutan dalam komoditas pertambangan utama beserta produk turunannya tidak termasuk dalam ketentuan larangan ekspor.

 

Menurut Dudung, kepastian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan Kantor Staf Kepresidenan bersama kementerian dan lembaga terkait. Proses tersebut diawali melalui rapat di Kantor Staf Kepresidenan pada 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat teknis lintas instansi pada 30 Juli 2026 untuk menyamakan persepsi antara surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kementerian dan lembaga terkait selama masa transisi sembari menunggu penyempurnaan regulasi.

 

Hasil koordinasi tersebut menghasilkan kepastian penerbitan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini dapat kembali beroperasi.

 

Dudung mengungkapkan, komoditas mineral yang kembali dapat diekspor mencapai hampir 400 ribu ton dengan nilai Free on Board (FOB) sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,2 triliun. Selain itu, sekitar 80 ribu ton lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi sehingga total volume komoditas yang sempat terdampak mencapai sekitar 471 ribu ton.

 

Menurutnya, kembali berjalannya ekspor tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri dan rantai pasok nasional.

 

“Dengan kembali berjalannya ekspor, keberlanjutan produksi dapat terjaga dan ribuan tenaga kerja langsung di sektor alumina tetap terlindungi. Belum termasuk pekerja di sektor pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran hingga berbagai usaha pendukung lainnya,” katanya.

 

Dudung menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta setiap hambatan terhadap kegiatan ekonomi diselesaikan secara cepat, konkret, tepat, serta tetap berlandaskan ketentuan hukum.

 

Ia menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta menjamin kelancaran ekspor komoditas mineral Indonesia. Kalimantan Barat sendiri merupakan salah satu daerah penghasil alumina nasional yang memiliki peran strategis dalam mendukung industri hilirisasi mineral dan ekspor Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *