Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Pontianak Amankan Tiga Terduga Pelaku dan 11 Motor
Kapolresta Pontianak Kota Merilis Barang Bukti Hasil Curanmor di Kota Pontianak
KILASKALBAR – Polresta Pontianak mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Kota Pontianak. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba hingga polsek jajaran, kami terus melakukan pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana. Kali ini yang kami ungkap adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Pontianak,” ujar Endang saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (6/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari lima laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah, terdiri dari satu laporan di Polsek Pontianak Barat, satu laporan di Polsek Pontianak Timur, satu laporan di Polsek Pontianak Kota, serta dua laporan di Polsek Pontianak Selatan.
Namun, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) jauh lebih banyak.
“Awalnya hanya satu TKP di wilayah Pontianak Barat. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga diduga melakukan aksi di 10 TKP lainnya, sehingga total ada 11 lokasi yang berkaitan dengan pelaku tersebut,” jelasnya.
Menurut Endang, salah seorang terduga pelaku berinisial J.S., warga Grobogan, Jawa Tengah, diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain kawasan Jalan Haji Rais A. Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum, kawasan Puskesmas Pal Tiga, Simpang Empat Jalan Ampera, parkiran Hotel Garuda, hingga Pasar Seruni di Pontianak Timur.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih tergantung di kontak.
“Pelaku berpatroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat ada kendaraan yang masih menyisakan kunci di kontak, pelaku memarkir kendaraannya tidak jauh dari lokasi kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah itu kendaraan dijual melalui marketplace maupun kepada penadah,” ungkap Endang.
Selain J.S., polisi juga mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial Y. dan S.. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek. Sebagian kendaraan telah diketahui identitas pemiliknya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pencocokan berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Polresta Pontianak dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek kendaraan yang telah kami amankan. Pengembalian kendaraan kepada pemilik dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Apabila ada oknum yang meminta biaya, silakan laporkan langsung kepada saya,” tegas Endang.
Ia menambahkan, proses verifikasi kepemilikan kendaraan akan dilakukan melalui pencocokan nomor rangka dan nomor mesin bekerja sama dengan Satlantas serta Samsat guna memastikan kendaraan diserahkan kepada pemilik yang sah.
Polresta Pontianak masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun jaringan penjualan kendaraan curian lainnya.
