Gasak AC Milik Warga, Polsek Timur Amankan Residivis Pencurian
Polsek Timur Amankan Residivis Pencurian
KILASKALBAR – Polsek Pontianak Timur mengungkap kasus pencurian satu unit mesin AC indoor di Komplek Grand Cemara, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Seorang pria berinisial IR yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi sebelum mengambil satu unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terpasang di dalam rumah. Untuk melepaskan AC, pelaku menggunakan tangga kayu dan memotong kabel instalasi menggunakan tang.
” Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (21/07/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi, mengatakan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
” Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Pelaku merupakan seorang residivis dan saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
