November 1, 2026

Polda Kalbar Bongkar Gudang Narkoba di Pontianak Timur, Sita Sabu 4,3 Kg dan Uang Tunai Rp3,8 Miliar

IMG-20260625-WA0021

Raup Untung 3,8 M Perbulan, Ditresnarkoba Ungkap Narkoba Jaringan Internasional

KILASKALBAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di Kota Pontianak dengan menyita berbagai jenis narkoba dan uang tunai hasil penjualan yang nilainya mencapai Rp3,859 miliar.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.

 

“Pengungkapan ini boleh dikatakan sangat besar karena ditinjau dari jumlah barang bukti yang berhasil kami sita. Ini merupakan hasil kerja sama masyarakat yang secara intens memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika,” ujar Dedi saat konferensi pers.

 

Dari hasil penggeledahan rumah dua lantai tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4.330 gram atau 4,3 kilogram, heroin seberat 13,93 gram, 1.416 cartridge mengandung etomidate, serta 6.236 butir ekstasi.

 

Selain narkotika, polisi juga menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total Rp3.859.700.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

 

“Tersangka mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di Malaysia. Dari tanggal 8 hingga 10 Juni saja, tersangka sudah memperoleh uang hasil penjualan mencapai Rp3,8 miliar,” ungkapnya.

 

Dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DK. Sementara dua orang lainnya berinisial MR dan KS yang sempat diamankan akhirnya berstatus saksi setelah penyidik tidak menemukan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pemasok utama berinisial A yang diduga mengendalikan pengiriman narkoba dari Malaysia ke Kalimantan Barat.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *