November 1, 2026

Paman Cabuli Dua Keponakan di Pontianak Utara, Polresta Pontianak Kota Tangkap Pelaku di Malinau Kaltara

IMG-20260625-WA0020

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto

KILASKALBAR – Satreskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Pelaku berinisial ES diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima dua laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap korban perempuan berinisial FO (7) dan GF (9). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan paman dari salah satu korban.

 

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak pertengahan tahun 2025 hingga April 2026.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, tindakan persetubuhan terhadap kedua korban dilakukan berulang kali. Peristiwa terakhir terjadi pada 13 April 2026. Korban merupakan anak-anak yang masih sangat rentan sehingga kasus ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto dalam keterangan pressnya di Mapolresta Pontianak Kota pada kamis (25/6/2026).

 

Menurut hasil penyidikan, kejadian bermula ketika tersangka mengajak kedua korban membeli makanan ringan sebelum membawa mereka ke rumah kontrakannya di Jalan Kebangkitan Nasional Gang Karya Pratama, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

 

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap kedua korban secara bergantian. Polisi menyebut pelaku juga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

 

“Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk melancarkan aksinya. Selain itu, terdapat unsur ancaman dan intimidasi kepada korban agar tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya,” jelas Kapolresta.

 

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Pontianak Kota melalui Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.

 

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah hukum Polres Malinau, Polda Kalimantan Utara. Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Malinau untuk melakukan penangkapan.

 

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka ES saat bekerja sebagai tukang potong babi di Jalan Long Semamu, Kabupaten Malinau.

 

“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap kedua korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Endang.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, memeriksa tersangka, serta melakukan penahanan.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, antara lain dokumen identitas korban berupa fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a, e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegas Kapolresta Pontianak Kota.

 

Saat ini berkas perkara tengah dipersiapkan untuk tahap pertama dan penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *