November 1, 2026

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Gagalkan Peredaran 2.060 Ball Press Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp16,48 Miliar

IMG-20260623-WA0000

Ball Press

KILASKALBAR – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2.060 ball press pakaian bekas impor ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp16,48 miliar. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang disampaikan dalam konferensi press pada selasa (23/06/2026).

 

Operasi tersebut dipimpin oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dengan dukungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta sinergi bersama TNI dan Polri.

 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang menemukan adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.

 

“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai melalui serangkaian pemeriksaan dan pengembangan lapangan,” ujarnya.

 

Dari hasil operasi, petugas menemukan ribuan ball pakaian bekas impor yang ditimbun di sejumlah gudang dan telah disiapkan untuk didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut. Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil sementara, modus yang digunakan para pelaku diduga berupa pemasukan barang yang dilarang melalui jalur tidak resmi. Barang-barang tersebut kemudian ditimbun di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum untuk menghindari pengawasan petugas.

 

Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Perbuatan dimaksud diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

 

Bea Cukai menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Selain itu, penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan melalui penguatan pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.

 

Dengan pengamanan ribuan bale pakaian bekas impor ilegal tersebut, Bea Cukai berharap dapat menekan praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan produk dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *