November 1, 2026

Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kilogram Sabu di Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Tangkap WN Malaysia

IMG-20260612-WA0000

Satgas pamtas ri-malaysia amankan 21,4 kg sabu di perbatasan entikong, kabupaten sanggau

KILASKALBAR – Kembali, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

 

Dari penggagalan tersebut, petugas mengamankan seorsng warga negara Malaysia berinisial MO dalam operasi tersebut.

 

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia wilayah Kalimantan Barat, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di kawasan Entikong.

 

“Warga melihat yang bersangkutan sering mondar-mandir di lingkungan tersebut. Pelaku bukan warga setempat dan beberapa kali masuk ke area hutan padahal tidak memiliki lahan di lokasi itu. Dari situ muncul kecurigaan dan masyarakat melaporkan kepada kami,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Pomdam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis (11/6/2026).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pamtas melakukan pemantauan dan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan pelaku. Saat ditangkap, MO disebut sempat tidak mengakui membawa narkotika. Petugas kemudian memeriksa tas yang dibawanya yang dalam kondisi terkunci.

 

“Yang bersangkutan sempat berbohong. Tas yang dibawanya juga dalam kondisi tergembok. Karena ada kecurigaan kuat, kami membuka tas tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalamnya,” tambahnya.

 

Setelah menemukan barang bukti, Satgas Pamtas berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Imigrasi, karena pelaku merupakan warga negara Malaysia.

 

Selain sabu seberat 21,4 kilogram, petugas turut mengamankan sejumlah barang pribadi milik pelaku serta satu unit kendaraan berpelat nomor Malaysia.

Menurut Andy, pelaku diduga menggunakan modus dengan memanfaatkan jalur resmi dan jalur tidak resmi di kawasan perbatasan.

 

Ia menjelaskan, pelaku lebih dahulu masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Kendaraan yang dibawanya kemudian diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong. Setelah itu, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia dan membawa sabu melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus yang melintasi kawasan perbukitan dan hutan perbatasan.

 

“Dia masuk menggunakan dokumen resmi seperti masyarakat biasa. Kendaraan diparkir di Entikong, kemudian kembali ke Malaysia dan membawa barang melalui jalur tikus. Di situlah kami melakukan penangkapan,” katanya.

 

Andy menambahkan, pengungkapan tersebut menambah jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap Satgas Pamtas RI-Malaysia selama bertugas di Kalimantan Barat.

 

Hingga Juni 2026, Satgas Pamtas telah menggagalkan penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 167 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 12 kilogram ganja, sekitar 1.700 butir ekstasi, dan 199 cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang.

 

“Untuk sabu yang berhasil kami amankan sudah mencapai 167 kilogram. Kemudian ganja 12 kilogram, ekstasi sekitar 1.700 butir, dan cartridge liquid vape sebanyak 199 buah,” ucapnya.

 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga terkait dengan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *